PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dipimpin oleh Menteri.
