PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Pelayanan Publik berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Publik dipimpin oleh Deputi.
(1) Deputi Bidang Pelayanan Publik berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Publik dipimpin oleh Deputi.