PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
www.peraturan.go.id
2015, No.89 7
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Deputi Bidang Pelayanan Publik
