PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana dipimpin oleh Deputi.
