PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2015, No.89 5
- perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang akuntabilitas aparatur;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di sistem pengawas, pengawasan penerapan sistem integritas, pengelolaan pengaduan masyarakat, penerapan kebijakan aparatur sipil negara, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang reformasi birokrasi;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang akuntabilitas aparatur;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem pengawasan, penerapan sistem integritas, dan pengelolaan pengaduan masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
