PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE FIFTH PACKAGE
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
