PERPRES
TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM
Pasal 1
(1) Membentuk Tim Pengamat Indonesia untuk bergabung dalam
International Monitoring Team (IMT) yang dibentuk oleh Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front (MILF).
(2) Pembentukan Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan atas permintaan Pemerintah Filipina dan MILF.
