PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 96
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pada Kementerian dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu selain jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 40, dan Pasal 64.
