PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 95
BAB 8 — ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas masing- masing Kementerian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
