PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 93
BAB 7 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri yang bersangkutan. (2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan. (3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri yang bersangkutan. BAB VIII ...
