PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 92
BAB 7 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah jabatan struktural setinggi- tingginya eselon III.a. (2) Bagi Unit Pelaksana Teknis yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini telah ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon II.a atau eselon II.b tetap berlaku dan akan dilakukan evaluasi.
