PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 84
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Menteri Koordinator melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi kepada PRESIDEN. (2) Menteri Koordinator menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga lain yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
