PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 83
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui : a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator; b. rapat-rapat ...
b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan; c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait. (2) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
