PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 8
BAB 2 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Susunan organisasi Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas unsur : a. pemimpin, yaitu Menteri Koordinator; b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian koordinator; c. pelaksana, yaitu deputi kementerian koordinator; dan d. pengawas, yaitu inspektorat.
