PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 7
BAB 2 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi : a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; b. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; dan f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN.
Bagian ...
