PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 71
BAB 5 — STAF KHUSUS MENTERI
(1) Di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri yang selanjutnya disebut Staf Khusus. (2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 72 ...
