PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 70
BAB 4 — WAKIL MENTERI
(1) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Wakil Menteri merupakan pejabat karir dan bukan merupakan anggota Kabinet. (3) Pejabat karir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I.a.
