PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 51
BAB 3 — KEMENTERIAN
Susunan organisasi Kementerian yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri atas unsur: a. pemimpin, yaitu Menteri; b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian; c. pelaksana, yaitu deputi kementerian; dan d. pengawas, yaitu inspektorat kementerian.
