PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 50
BAB 3 — KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), menyelenggarakan fungsi : a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Paragraf ...
