PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 36
BAB 3 — KEMENTERIAN
(1) Jumlah Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat. (3) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Direktorat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha. (5) Subdirektorat terdiri atas 2 (dua) Seksi.
Paragraf 7 Unsur Pengawas
