PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 35
BAB 3 — KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan Kementerian di bidangnya; b. pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidangnya; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal. Pasal 36 ...
