PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 20
BAB 2 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
