PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 19
BAB 2 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 20 ...
