Pasal 103
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2008 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian secara terinci berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. (2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Negara berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2008 tetap melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. Pasal 104 ...
