PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 102
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kementerian yang menangani urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini melaksanakan fungsi pelaksanaan kebijakan, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan PRESIDEN ini disesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kecuali ditetapkan lain dengan UNDANG-UNDANG. (2) Penyesuaian ...
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan PRESIDEN.
