PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN PLUS THREE
Pasal 1
(1) Mengesahkan Protocol to Amend the ASEAN Plus Three
Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk
Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN
Plus Tiga) yang ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 2018 di Ha Noi, Viet Nam.
(2) Salinan naskah asli Protocol to Amend the ASEAN Plus Three
Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN
2020, No.82 -3-
Plus Tiga) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Protokol dalam bahasa Indonesia dengan
salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No.82 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2020
,
ttd
2020, No.82-5-
2020, No.82 -6-
2020, No.82-7-
2020, No.82 -8-
2020, No.82-9-
2020, No.82 -10-
2020, No.82-11-
2020, No.82 -12-
2020, No.82-13-
2020, No.82 -14-
2020, No.82-15-
2020, No.82 -16-
2020, No.82-17-
2020, No.82 -18-
2020, No.82-19-
2020, No.82 -20-
2020, No.82-21-
2020, No.82 -22-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketersediaan cadangan beras darurat merupakan
salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum di kawasan ASEAN Plus Tiga sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- bahwa Protocol to Amend the ASEAN Plus Three Emergency
Rice Reserve Agreement (Protokol untuk Mengubah
Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga) dimaksudkan untuk memperkuat hubungan kerja sama
kawasan antara Indonesia dan Negara-negara ASEAN Plus
Tiga di bidang ketahanan pangan;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Protocol to Amend the ASEAN Plus Three
Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN
2020, No.82 -2-
Plus Tiga) pada tanggal 12 Oktober 2018 di Ha Noi, Viet
Nam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2012 tentang
Pengesahan ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN
Plus Tiga) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 134);
