PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
Pasal 1
BAB 1 — PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
(1) Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata
Borobudur, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk
Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur,
yang selanjutnya disebut Badan Otorita Borobudur.
(2) Badan Otorita Borobudur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
