PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 4
Kementerian Sosial terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
- Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial;
- Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
