PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin;
- penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang tidak mampu;
- penetapan standar rehabilitasi sosial;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial;
- pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
www.peraturan.go.id
2015, No.86 3
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
