PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 40
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Kepala.
(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala.
(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan
diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala.
PENDANAAN
