PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 3, BATAN dikoordinasikan oleh menteri yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
