PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 38
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2013, No.113
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural
eselon II.a.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon
III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Unit adalah jabatan
struktural eselon IV.a.
