PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam BATAN, serta instansi di luar BATAN sesuai dengan tugas masing-masing.
