PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 32
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.113 10
menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional
