PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat.
