PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 23
(1) Di lingkungan BATAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.113 8
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur
pengawasan intern BATAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
