PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan teknologi nuklir;
- pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pendayagunaan teknologi nuklir;
- pelaksanaan pendayagunaan teknologi nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala;
- pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pendayagunaan teknologi nuklir; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
