PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.113
pendayagunaan teknologi nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir dipimpin oleh Deputi.
