PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir;
- pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir;
- pelaksanaan pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala;
- pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
