PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang pengembangan teknologi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.113 6
energi nuklir dan daur bahan nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir dipimpin oleh Deputi.
