PERPRES
PERPRES_46_2010
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9 ...
