PERPRES
PERPRES_46_2010
Pasal 40
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala BNPT diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Kepala BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri. (3) Kepala BNPT yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri, diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain setingkat dengan jabatan eselon I.a.
