PERPRES
PERPRES_46_2010
Pasal 39
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala BNPT, Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Direktur, Kepala Biro dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Subdirektorat dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
