PERPRES
PERPRES_46_2010
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, di lingkungan BNPT dibentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satgas yang terdiri dari unsur-unsur instansi terkait. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur masyarakat. (3) Penugasan unsur Polri dan TNI bersifat earmarked/disiapkan atau Bawah Kendali Operasi (BKO). (4) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
