PERPRES
PERPRES_46_2010
Pasal 22
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BNPT; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BNPT; d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
