PERPRES
PERPRES_46_2010
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian dan sinkronisasi penyusunan kebijakan dan perencanaan di lingkungan BNPT; b. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BNPT; c. pembinaan dan pelaksanaan hubungan kelembagaan dan protokol; d. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelompok ahli di lingkungan BNPT; e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BNPT.
