PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM
Pasal 8
(1) Pegawai di lingkungan Sekretariat DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil. (2) Pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLlM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan ditetapkan perundang- undangan.
