PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM
Pasal 6
(1) Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diwakili dari unsur instansi Pemerintah terkait dan para pakar. (2) Susunan keanggotaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Harian.
