PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Cq. Anggaran Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
