PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini terkait Angkutan
Udara (Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea relating to Air Transport) yang telah
ditandatangani pada tanggal 17 Juni 2013, di Jakarta,
Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini terkait
Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent
State of Papua New Guinea relating to Air Transport) dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2020, No.80 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2020
,
ttd
2020, No.80-5-
2020, No.80 -6-
2020, No.80-7-
2020, No.80 -8-
2020, No.80-9-
2020, No.80 -10-
2020, No.80-11-
2020, No.80 -12-
2020, No.80-13-
2020, No.80 -14-
2020, No.80-15-
2020, No.80 -16-
2020, No.80-17-
2020, No.80 -18-
2020, No.80-19-
2020, No.80 -20-
2020, No.80-21-
2020, No.80 -22-
2020, No.80-23-
2020, No.80 -24-
2020, No.80-25-
2020, No.80 -26-
2020, No.80-27-
2020, No.80 -28-
2020, No.80-29-
2020, No.80 -30-
2020, No.80-31-
2020, No.80 -32-
2020, No.80-33-
2020, No.80 -34-
2020, No.80-35-
2020, No.80 -36-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan
perekonomian nasional diperlukan tersedianya sistem
transportasi udara nasional yang mendukung
pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Papua Nugini terkait Angkutan Udara
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of
Papua New Guinea relating to Air Transport) dimaksudkan
untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan
udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian
khususnya perdagangan barang dan jasa, investasi, dan
2020, No.80 -2-
pergerakan orang dari kedua negara;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini terkait Angkutan
Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of
Papua New Guinea relating to Air Transport) pada tanggal
17 Juni 2013 di Jakarta, Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
